Senin, 30 Januari 2012

Makalah Prinsip-prinsip Legal dalam Praktik Keperawatan,,

BAB 1
PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang Masalah
Kesadaran masyarakat terhadap hak-hak mereka dalam pelayanan kesehatan dan tindakan yang manusiawi semakin meningkat, sehingga diharapkan adanya pemberi pelayanan kesehatan dapat memberi pelayanan yang aman, efektif dan ramah terhadap mereka. Jika harapan ini tidak terpenuhi, maka masyarakat akan menempuh jalur hukum untuk membela hak-haknya.

Klien mempunyai hak legal yang diakui secara hukun untuk mendapatkan pelayanan yang aman dan kompeten. Perhatian terhadap legal dan etik yang dimunculkan oleh konsumen telah mengubah sistem pelayanan kesehatan.

Kebijakan yang ada dalam institusi menetapkan prosedur yang tepat untuk mendapatkan persetujuan klien terhadap tindakan pengobatan yang dilaksanakan. Institusi telah membentuk berbagai komite etik untuk meninjau praktik profesional dan memberi pedoman bila hak-hak klien terancam. Perhatian lebih juga diberikan pada advokasi klien sehingga pemberi pelayanan kesehatan semakin bersungguh-sungguh untuk tetap memberikan informasi kepada klien dan keluarganya bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan.

HAK ASASI MANUSIA
Menurut sifatnya hak asasi manusia biasanya dibagi atau dibedakan dalam beberapa jenis (Prakosa, 1988), yaitu :
1.    Personal Rights (hak-hak asasi pribadi)
2.    Property Rights (hak asasi untuk memilih sesuatu)
3.    Rights of legal equality
4.    Political Rights (hak asasi politik)
5.    Social and Cultural Rights (hak-hak asasi sosial dan kebudayaan)
6.    Procedural Rights.



HAK PASIEN ANTARA LAIN :
•    Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di RS dan mendapat pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur
•    Memperoleh pelayanan keperawatan dan asuhan yg bermutu
•    Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dgn keinginannya dan sesuai dgn peraturan yang berlaku di RS
•    Meminta konsultasi pada dokter lain (second opinion) terhadap penyakitnya
•    “Privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya
•    Mendapatkan informasi yg meliputi : penyakitnya, tindakan medik, alternative terapi lain, prognosa penyakit dan biaya.
•    Memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan perawat.
•    Menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri
•    Hak didampingi keluarga dalam keadaan kritis
•    Hak menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya
•    Hak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan
•    Hak menerima atau menolak bimbingan moral maupun spiritual
•    Hak didampingi perawat/keluarga pada saat diperiksa dokter
•    Hak pasien dalam penelitian (Marchette, 1984; Kelly, 1987)

KEWAJIBAN PERAWAT :
•    Wajib memiliki : SIP, SIK, SIPP
•    Menghormati hak pasien
•    Merujuk kasus yang tidak dpt ditangani
•    Menyimpan rahasia pasien sesuai dgn peraturan perundang-undangan
•    Wajib memberikan informasi kepada pasien sesuai dengan kewenangan
•    Meminta persetujuan setiap tindakan yg akan dilakukan perawat sesuai dgn kondisi pasien baik scr tertulis maupun lisan
•    Mencatat semua tindakan keperawatan secara akurat sesuai peraturan dan SOP yg berlaku
•    Memakai standar profesi dan kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik
•    Meningkatkan pengetahuan berdasarkan IPTEK
•    Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa sesuai dg kewenangan
•    Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
•    Mentaati semua peraturan perundang-undangan
•    Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dgn anggota tim kesehatan lainnya.

HAK-HAK PERAWAT
     Hak perlindungan wanita. 
     Hak mengendalikan praktik keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum.
     Hak mendapat upah yang layak.
     Hak bekerja di lingkungan yang baik
     Hak terhadap pengembangan profesional.
Hak menyusun standar praktik dan pendidikan keperawatan.
2.    Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.    Malpraktek
2.    Kelalaian
3.    Pertanggunggugatan dan pertanggungjawaban
4.    Situasi yang harus dihindari oleh perawat.


















BAB 2
PRINSIP-PRINSIP LEGAL DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN

1.    Malpraktek
Malpraktek adalah praktek kedokteran yang salah atau tidak sesuai dengan standar profesi  atau standar prosedur oprasional.Untuk malpraktek kedokteran juga dapat dikenai hukum kriminal. Malpraktek kriminal terjadi ketika seorang dokter yang menangani sebuah kasus telah melanggar undang-undang hukum pidana. Perbuatan ini termasuk ketidakjujuran, kesalahan dalam rekam medis, penggunaan ilegal obat-obatan, pelanggaran dalam sumpah dokter, perawatan yang lalai, dan tindakan pelecehan seksual pada pasien.
Adapun pengertian dari malprakrek lainnya adalah kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk menterapkan tingkat ketrampilan dan pengetahuannya di dalam memberikan pelayanan pengobatan dan perawatan terhadap seorang pasien yang lazim diterapkan dalam mengobati dan merawat orang sakit atau terluka di lingkungan wilayah yang sama.
Ellis dan Hartley (1998) mengungkapkan bahwa malpraktik merupakan batasan yang spesifik dari kelalaian (negligence) yang ditujukan kepada seseorang yang telah terlatih atau berpendidikan yang menunjukkan kinerjanya sesuai bidang tugas/pekejaannya. Terhadap malpraktek dalam keperawatan maka malpraktik adalah suatu batasan yang dugunakan untuk menggambarkan kelalaian perawat dalam melakukan kewajibannya.
Tindakan yang termasuk dalam malpraktek :
1.    Kesalahan diagnosa.
2.    Penyuapan.
3.    Penyalahan alat-alat kesehatan.
4.    Pemberian dosis obat yang salah.
5.    Alat-alat yang tidak memenuhi standart kesehatan atau tidak steril.

Dampak yang terjadi akibat malpraktek :
1.    Merugikan pasien terutama pada fisiknya bisa menimbulkan cacat yang permanen.
2.    Bagi petugas kesehatan mengalami gangguan psikologisnya, karena merasa bersalah.
3.    Dari segi hukum dapat dijerat hukum pidana.
4.    Dari segi sosial dapat dikucilkan oleh masyarakat .
5.    Dari segi agama mendapat dosa.
6.    Dari etika keperawatan melanggar eitka keperawatan bukan tindakan professional.

2.    Kelalaian
Kelalaian bukanlah suatu kejahatan. Seorang dokter dikatakan lalai jika ia bertindak tak acuh, tidak memperhatikan kepentingan orang lain sebagaimana lazimnya. Akan tetapi,jika kelalaian itu telah mencapai suatu tingkat tertentu sehingga tidak memperdulikan jiwa orang lain maka hal ini akan membawa akibat hukum, apalagi jika sampai merenggut nyawa, maka hal ini dapat digolongkan sebagai kelalaian berat (culpa lata).
Kelalaian adalah kegagalan untuk bersikap hati - hati yang pada umumnya wajar dilakukan oleh seseorang dengan hati - hati, dalam keadaan tersebut itu merupakan suatu tindakan seseorang yang hati - hati dan wajar tidak akan melakukan didalam keadaan yang sama atau kegagalan untuk melakukan apa orang lain dengan hati - hati yang wajar justru akan melakukan di dalam keadaan yang sama.
Dari pengertian diatas dapat diartikan bahwa kelalaian dapat bersifat ketidaksengajaan, kurang teliti, kurang hati - hati, acuh tak acuh, sembrono, tidak peduli terhadap kepentingan orang lain tetapi akibat tindakan bukanlah tujuannya. Kelalaian bukan suatu pelanggaran hukum atau kejahatan. Jika kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimannya, namun jika kelalaian itu mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan atau bahkan merenggut nyawa orang lain ini diklasifikasikan sebagai kelalaian berat, serius dan criminal.

3.    Pertanggunggugatan dan Pertanggungjawaban
1.    PERTANGGUNGGUGATAN
Yaitu suatu tindak gugatan apabila terjadi suatu kasus tertentu.
Contoh:
Ketika dokter memberi instruksi kepada perawat untuk memberikan obat kepada pasien tapi ternyata obat yang diberikan itu salah, dan mengakibatkan penyakit pasien menjadi tambah parah dan dapat merenggut nyawanya. Maka, pihak keluarga pasien berhak menggugat dokter atau perawat tersebut.

2.    PERTANGGUNGJAWABAN
Yaitu suatu konsekuensi yang harus diterima seseorang atas perbuatannya.
Contoh:
Jika ada kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh dokter dan pihak keluarga pasien tidak terima karena kondisi pasien semakin parah maka, dokter akan bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaiannya.

3.    Situasi yang harus dihindari oleh perawat
a.    Kelalaian
    Seorang perawat bersalah karena kelalaian jika mencederai pasien dengan cara tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diharapkan ataupun tidak melakukan tugas dengan hati-hati sehingga mengakibatkan pasien jatuh dan cedera.

b.    Pencurian
Mengambil sesuatu yang bukan milik anda membuat anda bersalah karena mencuri. Jika anda tertangkap, anda akan dihukum. Mengambil barang yang  tidak berharga sekalipun dapat dianggap sebagai pencurian.

c.    Fitnah
Jika anda membuat pernyataan palsu tentang seseorang dan merugikan orang tersebut, anda bersalah karena melakukan fitnah. Hal ini benar jika anda menyatakan secara verbal atau tertulis.
 
d.    False imprisonment
Menahan tindakan seseorang tanpa otorisasi yang tepat merupakan pelanggaran hukum atau false imprisonment. Menggunakan restrein fisik atau bahkan mengancam akan melakukannya agar pasien mau bekerja sama bisa juga termasuk dalam false imprisonment. Penyokong dan restrein harus digunakan sesuai dengan perintah dokter.

e.    Penyerangan dan pemukulan
Penyerangan artinya dengan sengaja berusahan untuk menyentuh tubuh orang lain atau bahkan mengancam untuk melakukannya. Pemukulan berarti secara nyata menyentuh orang lain tanpa ijin.Perawatan yang kita berikan selalu atas ijin pasien atau informed consent. Ini berarti pasien harus mengetahui dan menyetujui apa yang kita rencanakan dan kita lakukan.

f.    Pelanggaran privasi
    Pasien mempunyai hak atas kerahasiaan dirinya dan urusan pribadinya. Pelanggaran terhadap kerahasiaan adalah pelanggaran privasi dan itu adalah tindakan yang melawan hukum.

g.    Penganiayaan
Menganiaya pasien melanggar prinsip-prinsip etik dan membuat anda terikat secara hukum untuk menanggung tuntutan hukum. Standar etik meminta perawat untuk tidak melakukan sesuatu yang membahayakan pasien.
Setiap orang dapat dianiaya, tetapi hanya orang tua dan anak-anaklah yang paling rentan. Biasanya, pemberi layanan atau keluargalah yang bertanggung jawab terhadap penganiayaan ini. Mungkin sulit dimengerti mengapa seseorang menganiaya ornag lain yang lemah atau rapuh, tetapi hal ini terjadi. Beberapa orang merasa puas bisa mengendalikan orang lain. Tetapi hampir semua penganiayaan berawal dari perasaan frustasi dan kelelahan dan sebagai seorang perawat perlu menjaga keamanan dan keselamatan pasiennya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar