Senin, 30 Januari 2012

Makalah Prinsip-prinsip Legal dalam Praktik Keperawatan,,

BAB 1
PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang Masalah
Kesadaran masyarakat terhadap hak-hak mereka dalam pelayanan kesehatan dan tindakan yang manusiawi semakin meningkat, sehingga diharapkan adanya pemberi pelayanan kesehatan dapat memberi pelayanan yang aman, efektif dan ramah terhadap mereka. Jika harapan ini tidak terpenuhi, maka masyarakat akan menempuh jalur hukum untuk membela hak-haknya.

Klien mempunyai hak legal yang diakui secara hukun untuk mendapatkan pelayanan yang aman dan kompeten. Perhatian terhadap legal dan etik yang dimunculkan oleh konsumen telah mengubah sistem pelayanan kesehatan.

Kebijakan yang ada dalam institusi menetapkan prosedur yang tepat untuk mendapatkan persetujuan klien terhadap tindakan pengobatan yang dilaksanakan. Institusi telah membentuk berbagai komite etik untuk meninjau praktik profesional dan memberi pedoman bila hak-hak klien terancam. Perhatian lebih juga diberikan pada advokasi klien sehingga pemberi pelayanan kesehatan semakin bersungguh-sungguh untuk tetap memberikan informasi kepada klien dan keluarganya bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan.

HAK ASASI MANUSIA
Menurut sifatnya hak asasi manusia biasanya dibagi atau dibedakan dalam beberapa jenis (Prakosa, 1988), yaitu :
1.    Personal Rights (hak-hak asasi pribadi)
2.    Property Rights (hak asasi untuk memilih sesuatu)
3.    Rights of legal equality
4.    Political Rights (hak asasi politik)
5.    Social and Cultural Rights (hak-hak asasi sosial dan kebudayaan)
6.    Procedural Rights.



HAK PASIEN ANTARA LAIN :
•    Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di RS dan mendapat pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur
•    Memperoleh pelayanan keperawatan dan asuhan yg bermutu
•    Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dgn keinginannya dan sesuai dgn peraturan yang berlaku di RS
•    Meminta konsultasi pada dokter lain (second opinion) terhadap penyakitnya
•    “Privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya
•    Mendapatkan informasi yg meliputi : penyakitnya, tindakan medik, alternative terapi lain, prognosa penyakit dan biaya.
•    Memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan perawat.
•    Menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri
•    Hak didampingi keluarga dalam keadaan kritis
•    Hak menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya
•    Hak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan
•    Hak menerima atau menolak bimbingan moral maupun spiritual
•    Hak didampingi perawat/keluarga pada saat diperiksa dokter
•    Hak pasien dalam penelitian (Marchette, 1984; Kelly, 1987)

KEWAJIBAN PERAWAT :
•    Wajib memiliki : SIP, SIK, SIPP
•    Menghormati hak pasien
•    Merujuk kasus yang tidak dpt ditangani
•    Menyimpan rahasia pasien sesuai dgn peraturan perundang-undangan
•    Wajib memberikan informasi kepada pasien sesuai dengan kewenangan
•    Meminta persetujuan setiap tindakan yg akan dilakukan perawat sesuai dgn kondisi pasien baik scr tertulis maupun lisan
•    Mencatat semua tindakan keperawatan secara akurat sesuai peraturan dan SOP yg berlaku
•    Memakai standar profesi dan kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik
•    Meningkatkan pengetahuan berdasarkan IPTEK
•    Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa sesuai dg kewenangan
•    Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
•    Mentaati semua peraturan perundang-undangan
•    Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dgn anggota tim kesehatan lainnya.

HAK-HAK PERAWAT
     Hak perlindungan wanita. 
     Hak mengendalikan praktik keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum.
     Hak mendapat upah yang layak.
     Hak bekerja di lingkungan yang baik
     Hak terhadap pengembangan profesional.
Hak menyusun standar praktik dan pendidikan keperawatan.
2.    Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.    Malpraktek
2.    Kelalaian
3.    Pertanggunggugatan dan pertanggungjawaban
4.    Situasi yang harus dihindari oleh perawat.


















BAB 2
PRINSIP-PRINSIP LEGAL DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN

1.    Malpraktek
Malpraktek adalah praktek kedokteran yang salah atau tidak sesuai dengan standar profesi  atau standar prosedur oprasional.Untuk malpraktek kedokteran juga dapat dikenai hukum kriminal. Malpraktek kriminal terjadi ketika seorang dokter yang menangani sebuah kasus telah melanggar undang-undang hukum pidana. Perbuatan ini termasuk ketidakjujuran, kesalahan dalam rekam medis, penggunaan ilegal obat-obatan, pelanggaran dalam sumpah dokter, perawatan yang lalai, dan tindakan pelecehan seksual pada pasien.
Adapun pengertian dari malprakrek lainnya adalah kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk menterapkan tingkat ketrampilan dan pengetahuannya di dalam memberikan pelayanan pengobatan dan perawatan terhadap seorang pasien yang lazim diterapkan dalam mengobati dan merawat orang sakit atau terluka di lingkungan wilayah yang sama.
Ellis dan Hartley (1998) mengungkapkan bahwa malpraktik merupakan batasan yang spesifik dari kelalaian (negligence) yang ditujukan kepada seseorang yang telah terlatih atau berpendidikan yang menunjukkan kinerjanya sesuai bidang tugas/pekejaannya. Terhadap malpraktek dalam keperawatan maka malpraktik adalah suatu batasan yang dugunakan untuk menggambarkan kelalaian perawat dalam melakukan kewajibannya.
Tindakan yang termasuk dalam malpraktek :
1.    Kesalahan diagnosa.
2.    Penyuapan.
3.    Penyalahan alat-alat kesehatan.
4.    Pemberian dosis obat yang salah.
5.    Alat-alat yang tidak memenuhi standart kesehatan atau tidak steril.

Dampak yang terjadi akibat malpraktek :
1.    Merugikan pasien terutama pada fisiknya bisa menimbulkan cacat yang permanen.
2.    Bagi petugas kesehatan mengalami gangguan psikologisnya, karena merasa bersalah.
3.    Dari segi hukum dapat dijerat hukum pidana.
4.    Dari segi sosial dapat dikucilkan oleh masyarakat .
5.    Dari segi agama mendapat dosa.
6.    Dari etika keperawatan melanggar eitka keperawatan bukan tindakan professional.

2.    Kelalaian
Kelalaian bukanlah suatu kejahatan. Seorang dokter dikatakan lalai jika ia bertindak tak acuh, tidak memperhatikan kepentingan orang lain sebagaimana lazimnya. Akan tetapi,jika kelalaian itu telah mencapai suatu tingkat tertentu sehingga tidak memperdulikan jiwa orang lain maka hal ini akan membawa akibat hukum, apalagi jika sampai merenggut nyawa, maka hal ini dapat digolongkan sebagai kelalaian berat (culpa lata).
Kelalaian adalah kegagalan untuk bersikap hati - hati yang pada umumnya wajar dilakukan oleh seseorang dengan hati - hati, dalam keadaan tersebut itu merupakan suatu tindakan seseorang yang hati - hati dan wajar tidak akan melakukan didalam keadaan yang sama atau kegagalan untuk melakukan apa orang lain dengan hati - hati yang wajar justru akan melakukan di dalam keadaan yang sama.
Dari pengertian diatas dapat diartikan bahwa kelalaian dapat bersifat ketidaksengajaan, kurang teliti, kurang hati - hati, acuh tak acuh, sembrono, tidak peduli terhadap kepentingan orang lain tetapi akibat tindakan bukanlah tujuannya. Kelalaian bukan suatu pelanggaran hukum atau kejahatan. Jika kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimannya, namun jika kelalaian itu mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan atau bahkan merenggut nyawa orang lain ini diklasifikasikan sebagai kelalaian berat, serius dan criminal.

3.    Pertanggunggugatan dan Pertanggungjawaban
1.    PERTANGGUNGGUGATAN
Yaitu suatu tindak gugatan apabila terjadi suatu kasus tertentu.
Contoh:
Ketika dokter memberi instruksi kepada perawat untuk memberikan obat kepada pasien tapi ternyata obat yang diberikan itu salah, dan mengakibatkan penyakit pasien menjadi tambah parah dan dapat merenggut nyawanya. Maka, pihak keluarga pasien berhak menggugat dokter atau perawat tersebut.

2.    PERTANGGUNGJAWABAN
Yaitu suatu konsekuensi yang harus diterima seseorang atas perbuatannya.
Contoh:
Jika ada kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh dokter dan pihak keluarga pasien tidak terima karena kondisi pasien semakin parah maka, dokter akan bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaiannya.

3.    Situasi yang harus dihindari oleh perawat
a.    Kelalaian
    Seorang perawat bersalah karena kelalaian jika mencederai pasien dengan cara tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diharapkan ataupun tidak melakukan tugas dengan hati-hati sehingga mengakibatkan pasien jatuh dan cedera.

b.    Pencurian
Mengambil sesuatu yang bukan milik anda membuat anda bersalah karena mencuri. Jika anda tertangkap, anda akan dihukum. Mengambil barang yang  tidak berharga sekalipun dapat dianggap sebagai pencurian.

c.    Fitnah
Jika anda membuat pernyataan palsu tentang seseorang dan merugikan orang tersebut, anda bersalah karena melakukan fitnah. Hal ini benar jika anda menyatakan secara verbal atau tertulis.
 
d.    False imprisonment
Menahan tindakan seseorang tanpa otorisasi yang tepat merupakan pelanggaran hukum atau false imprisonment. Menggunakan restrein fisik atau bahkan mengancam akan melakukannya agar pasien mau bekerja sama bisa juga termasuk dalam false imprisonment. Penyokong dan restrein harus digunakan sesuai dengan perintah dokter.

e.    Penyerangan dan pemukulan
Penyerangan artinya dengan sengaja berusahan untuk menyentuh tubuh orang lain atau bahkan mengancam untuk melakukannya. Pemukulan berarti secara nyata menyentuh orang lain tanpa ijin.Perawatan yang kita berikan selalu atas ijin pasien atau informed consent. Ini berarti pasien harus mengetahui dan menyetujui apa yang kita rencanakan dan kita lakukan.

f.    Pelanggaran privasi
    Pasien mempunyai hak atas kerahasiaan dirinya dan urusan pribadinya. Pelanggaran terhadap kerahasiaan adalah pelanggaran privasi dan itu adalah tindakan yang melawan hukum.

g.    Penganiayaan
Menganiaya pasien melanggar prinsip-prinsip etik dan membuat anda terikat secara hukum untuk menanggung tuntutan hukum. Standar etik meminta perawat untuk tidak melakukan sesuatu yang membahayakan pasien.
Setiap orang dapat dianiaya, tetapi hanya orang tua dan anak-anaklah yang paling rentan. Biasanya, pemberi layanan atau keluargalah yang bertanggung jawab terhadap penganiayaan ini. Mungkin sulit dimengerti mengapa seseorang menganiaya ornag lain yang lemah atau rapuh, tetapi hal ini terjadi. Beberapa orang merasa puas bisa mengendalikan orang lain. Tetapi hampir semua penganiayaan berawal dari perasaan frustasi dan kelelahan dan sebagai seorang perawat perlu menjaga keamanan dan keselamatan pasiennya.

Kamis, 26 Januari 2012

Kesehatan Jiwa


KESEHATAN JIWA
Pada saat ini ada kecenderungan penderita dengan gangguan jiwa jumlahnya
mengalami peningkatan. Data hasil Survey Kesehatan Rumah Tangga (SK-RT) yang
dilakukan Badan Litbang Departemen Kesehatan Republik Indonesia pada tahun
1995 menunjukkan, diperkirakan terdapat 264 dari 1000 anggota Rumah Tangga menderita
gangguan kesehatan jiwa. Dalam kurun waktu  enam tahun terakhir ini ,  data tersebut
dapat dipastikan meningkat karena krisis ekonomi dan gcjolak-gejolak lainnya
diseluruh daerah. Bahkan masalah dunia internasionalpun akan lkut memicu terjadinya
peningkatan tersebut.
Studi Bank Dunia (World Bank) pada tahun 1995 di beberapa negara
menunjukkan bahwa  hari-hari produktif 'yang hilang atau  Dissabiliiy Adjusted Life
Years (DALY's) sebesar 8,1% dari Global Burden of Disease, disebabkan oleh masalah
kesehatan jiwa. Angka ini  lebih tinggi dari pada dampak yang disebabkan penyakit
Tuberculosis(7,2%), Kanker(5,8%), Penyakit Jantung (4,4%) maupun Malaria (2,6%).
Tingginya masalah tersebut menunjukkan bahwa masalah kesehatan jiwa merupakan salah
satu masalah kesehatan masyarakat yang besar dibandingkan dengan masalah kesehatan
lainnya yang ada dimasyarakat.
Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 yang dimaksud dengan
"Kesehatan" adalah:
"Kesehatan  adalah  keadaan  sejahtera  dari  badan, jiwa dan  sosial  yang
memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis".
Atas dasar definisi Kesehatan tersebut di atas, maka manusia selalu
dilihat sebagai  satu  kesatuan yang utuh (holistik). dari  unsur "badan"
(organobiologik), "jiwa" (psiko-edukatif) dan
sosial” (sosio-kultural), yang tidak
dititik beratkan pada “penyakit” tetapi   pada   kualitas   hidup   yang   terdiri   dan  
"kesejahteraan"   dan “produktivitas sosial ekonomi”.
Dan definisi tersebut juga tersirat bahwa "Kesehatan Jiwa" merupakan bagian
yang tidak terpisahkan (integral) dari "Kesehatan" dan  unsur utama dalam menunjang
terwujudnya kualitas hidup manusia yang utuh.
Menurut Undang-undang No 3 Tahun 1966 yang dimaksud dengan
"Kesehatan Jiwa" adalah keadaan jiwa yang sehat menurut ilmu kedokteran sebagai
unsur kesehatan, yang dalam penjelasannya disebutkan sebagai berikut:   2
"Kesehatan Jiwa adalah suatu kondisi yang memungkinkan perkembangan
fisik,   intelektual    dan   emosional   yang   optimal    dari   seseorang   dan
perkembangan   i tu   berjalan   selaras  dengan   keadaan   orang   lain".   Makna
kesehatan    jiwa    mempunyai    sifat-sifat    yang    harmonis    (serasi)    danmemperhatikan   semua   segi-segi   dalam   kehidupan   manusia   dan   dalam
hubungannya dengan manusia lain. 
Jadi dapat disimpulkan bahwa kesehatan  jiwa adalah bagian integral dari
kesehatan dan merupakan kondisi yang memungkinkan perkembangan fisik, mental dan
sosial individu secara optimal, dan yang selaras dengan perkembangan orang lain.
Seseorang yang “sehat jiwa” mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.  Merasa senang terhadap dirinya serta
o  Mampu menghadapi situasi
o Mampu mengatasi kekecewaan dalam hidup
o Puas dengan kehidupannya sehari-hari
o Mempunyai harga diri yang wajar
o Menilai   dirinya   secara   realistis,   tidak   berlebihan   dan   tidak  
pula merendahkan
2.  Merasa nyaman berhubungan dengan orang lain serta
o Mampu mencintai orang lain
o Mempunyai hubungan pribadi yang tetap
o Dapat menghargai pendapat orang lain yang berbeda
o Merasa bagian dari suatu kelompok
o Tidak "mengakali" orang lain dan juga tidak membiarkan orang
lain "mengakah" dirinya
3.  Mampu memenuhi tuntutan hidup serta
o Menetapkan tujuan hidup yang realistis
o Mampu mengambil keputusan
o Mampu menerima tanggungjawab
o Mampu merancang masa depan
o Dapat menerima ide dan pengalaman baru
o Puas dengan pekerjaannya
Untuk   mencapai  jiwa   yang  sehat   diperlukan   usaha   dan   waktu   untuk
mengembangkan dan membinanya. Jiwa yang sehat dikembangkan sejak masa bayi
hingga   dewasa,   dalam  berbagai   tahapan  perkembangan.   Pengaruh   lingkungan
terutama keluarga sangat penting dalam membina jiwa yang sehat.   3
Salah satu cara untuk mencapai jiwa yang sehat adalah dengan penilaian diri
yaitu bagaimana seseorang melihat dirinya yang berkaitan erat dengan cara berpikir,
cara berperan, dan cara bertindak. 
Penilaian diri seseorang positif apabila seseorang cenderung:
o  Menemukan kepuasan dalam hidup
o Membina hubungan yang erat dan sehat
o Menetapkan tujuan dan mencapainya
o  Menghadapi maju mundurnya kehidupan
o Mempunyai keyakinan untuk menyelesaikan masalah
Penilaian diri seseorang negatif apabila seseorang cenderung:
o  Merasa hidup ini sulit dikendalikan
o Merasa stres
o  Menghindari tantangan hidup
o Memikirkan kegagalan

Beberapa upaya untuk membangun penilaian diri:
1.  Seseorang harusjujur terhadap diri sendiri.
2. Berupaya mengenali diri sendiri dan belajar menerima semua kekurangan
dan kelebihannya.
3.  Bersedia memperbaiki diri sendiri untuk mengatasi kekurangannya
4. Menetapkan     tujuan     dan     berusaha     mencapainya     dengan    
tidak membandingkan diri sendiri dengan orang lain
5. Selalu berusaha untuk mencapai yang terbaik sesuai dengan kemampuan,
tetapi tidak boleh terlalu memaksakan diri sendiri.

Apabila seseorang mengalami perubahan maka akan tcrjadi reaksi baik secara
jasmani maupun kejiwaan yang disebut dengan stres. Sebagai contoh misalnya para
karyawan atau manajer merasakan stres apabila ada pekerjaan yang menumpuk atau
jika ada kesulitan dalam hubungan kerja.
Stres dapat terjadi pada setiap orang  dan pada setiap waktu, karena stres
merupakan bagian dari kehidupan manusia yang tidak dapat dihindarkan. Pada
umumnya orang menyadari adanya stres, namun ada juga yang tidak menyadari hahwa
dirinya mengalami stres.
Reaksi seseorang terhadap stres dapat bersifat positif maupun dapat bersifat
negatif. Reaksi yang bersifat negatif atau merugikan, jika terjadi keluhan atau   4
gangguan pada orang tersebut. Reaksi bersifat positif, jika menimbulkan dampak yang
menjadi pendorong agar orang berusaha. Stres yang bersifat negatif/merugikan dapat
terjadi apabila stres terlalu berat atau berlangsung cukup lama.
Faktor yang menyebabkan stres disebut sebagai stresor. Ada beberapa macarr
penyebab stres:
o  Stresor fisik/jasmani, antara lain:
Suhu dingin/panas, suara  bising, rasa sakit, kelelahan fisik, polusi
udara, tempat tinggal tak memadai dan sebagainya. 
o Stresor psikologik, antara lain:
Rasa takut, kesepian, patah hati, marah, jengkel, cemburu, iri hati 
o Stresor sosial-budaya, antara lain:
Hubungan    sosial,    kesulitan    pekerjaan,    menganggur,    pensiun,   
PHK, perpisahan, perceraian, keterasingan, konflik rumah tangga.

Stres dapat berpengaruh terhadap keadaan jasmani dan kejiwaan seseorang:
o  Reaksi yang bersifat jasmani dapat berupa:
Jantung berdebar-debar, otot tegang, sakit kepala, sakit perut/diare,
lelah, gangguan makan, eksim.
o Reaksi yang bersifat kejiwaan dapat berupa:
Sukar konsentrasi, sukar tidur, cenderung menyalahkan orang lain,
cemas, menarik di r i ,  menyerang, mudah tersinggung. 
o Pada tahap yang berat stres dapat menimbulkan:
Penyakit fisik (misal tekanan darah  tinggi, asma berat, serangan jantung
dan sebagainya)

Stres tidak dapat dicegah akan tetapi dapat dikendalikan, berikut ini terdapat 12
langkah pengendalian stres:
1.  Merencanakan masa depan dengan lebih baik:
Belajar hidup tertib dan teratur dan menggunakan waktu sebaikbaiknya.
2.  Menghindari membuat beberapa perubahan besar  dalam saat yang
bersamaan:
Misalnya pindah rumah, pindah pekerjaan dan sebagainya. Memberi
waktu untuk   menyesuaikan   diri   terhadap  setiap   perubahan  yang 
baru sebelum melangkah lebih lanjut.   5
3.  Menerima diri sendiri sebagaimana adanya
4. Menerima lingkungan sebagaimana adanya
5.  Berbuat sesuai kemampuan dan minat
6.  Membuat keputusan yang bijaksana
7. Berpikir positif
8. Membicarakan   persoalan   yang  dihadapi   dengan   orang   lain   yang  
dapat dipercaya
9. Memelihara kesehatan din sendiri
10. Membina persahabatan dengan orang lain
11. Meluangkan waktu untuk diri sendiri:
Jika merasa tegang dan letih perlu istirahat atau rekreasi
12. Melakukan relaksasi:
Melalukan releksasi selama 10-15 menit setiap hari untuk
mengendorkan ketegangan otot yang diakibatkan oleh stres